Bapenda Sulsel Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan Penerimaan Daerah dari IUPK

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Senin (18/5/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 166 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sosialisasi dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Sulsel, M Arizal Ahmad. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra secara virtual.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka, Plt Kabid Binwa M Yunus Hakim, serta Plt Kabid PAD M Irvandi Thamrin.

Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, perwakilan PT Vale, serta sejumlah kepala badan keuangan dan kepala Bapenda kabupaten/kota.

Beberapa daerah yang mengikuti kegiatan ini antara lain Pemerintah Kota Parepare serta Kabupaten Tana Toraja, Bantaeng, Soppeng, Kepulauan Selayar, dan Pinrang. Selain itu hadir pula Kepala Bapenda Toraja Utara, Takalar, Sinjai, Sidrap, Pangkep, Palopo, Maros, Makassar, wilayah Luwu Raya, Gowa, Enrekang, Bulukumba, Bone, dan Barru.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari sektor pertambangan khusus, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah di Sulawesi Selatan.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!