Komisi C dan Bapenda Sulsel Bahas Tindak Lanjut DBH

MAKASSAR — Komisi C DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Sulsel pada Selasa (3/3/2026) tersebut dipimpin Ketua Komisi C Andre Prasetyo Tanta (APT). Pertemuan ini membahas mekanisme penyesuaian dan pengelolaan dana bagi hasil yang menjadi kewajiban pemerintah provinsi sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Rapat turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Winarno Eka Putra, didampingi Kabid Perencanaan Abd Murad Munsyir serta Kasubid Perencanaan Pendapatan M. Arizal Ahmad.

Selain itu, sejumlah perangkat daerah terkait juga hadir dalam pembahasan tersebut, antara lain Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Inspektorat Sulsel, Bappelitbangda Sulsel, serta Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan penyesuaian kurang bayar maupun lebih bayar dana bagi hasil dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!