Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel pada Selasa (9/9/2025). Konsultasi ini membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan gubernur (Pergub) Sulsel.
Tim Bapenda Sulsel dipimpin oleh Kepala Bidang PAD, M. Irvandi Thamrin, didampingi Kasubid Hukum, M. Yunus Hakim. Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti rancangan Pergub terkait dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak alat berat tahun 2025.
Melalui konsultasi ini, Bapenda Sulsel berharap rancangan regulasi dapat disusun lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum pemungutan pajak daerah sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel.(alim)
