Makassar – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada pasal 88, tidak lagi mencantumkan Pelayanan Pendidikan sebagai objek Retribusi Jasa Umum.
Konsekuensi dari kebijakan ini adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai perangkat daerah dengan fungsi penunjang urusan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan daerah, tidak dapat lagi menyelenggarakan pelatihan ASN dan Non-ASN menggunakan Pola Retribusi Jasa Umum.
Berdasarkan kondisi tersebut, BPSDM Sulawesi Selatan berencana menyelenggarakan pelatihan secara Swakelola Tipe II. Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Swakelola Tipe II didefinisikan sebagai “Swakelola yang direncanakan, diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.”
Dalam rangka menguatkan dasar hukum serta menjamin penyelenggaraan pelatihan ASN dan Non-ASN secara Swakelola yang tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, BPSDM Sulsel memandang perlu menyusun:
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi dengan Pola Fasilitasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
- Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kegiatan secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat pembahasan terkait penyelenggaraan pelatihan ini dipimpin oleh Kepala BPSDM Sulsel, Prof. Dr. Muh. Jufri, dan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, di Kampus II BPSDM Provinsi Sulsel, Jl. Opu Dg. Siradju (Cendrawasih), Makassar.
Dalam rapat tersebut, dibahas langkah strategis dan teknis untuk memastikan pelatihan tetap berjalan meskipun dengan pola pembiayaan yang berbeda dari sebelumnya.
Prof. Dr. Muh. Jufri menegaskan bahwa perubahan pola ini harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus memastikan bahwa pelatihan yang diselenggarakan dapat mendukung pengembangan kompetensi ASN dan Non-ASN di Sulawesi Selatan dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi,” ujar Prof. Jufri.
Rapat juga dihadiri Kepala Bapenda Sulsel diwakili Kabid Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Murad Munsyir.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam menghadapi tantangan baru yang dihadirkan oleh regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Sulawesi Selatan.(alim)