UPT Bapenda Sulsel Wilayah Palopo Sosialisasikan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

PALOPO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Wilayah Palopo melakukan sosialisasi kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Sulsel ke 355, Jumat (20/9/2024). Bertempat di Aula Ratona Kantor Walikota Palopo, sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan ASN lingkup Pemerintah Kota Palopo

Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali, menjelaskan pemberian diskon pajak kendaraan ini ddilakukan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat membayar pajak kendaraan.

Diskon pajak ini berlaku hingga 30 September 2024.

Ia menambahkan, saat ini pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara tunai dan nontunai menggunakan Qris, Bank Sulsel Mobile, Bapenda Sulsel Mobile, Go Tagihan, Signal, ATM Bank Sulselbar, Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!