TAKALAR– UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar atau Samsat Takalar kembali melakukan penertiban pajak
kendaraan bermotor, Rabu 18 September 2024, di Jalan Poros Galesong Utara, yang berbatasan dengan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar.
Sejumlah wajib pajak yang terjaring langsung membayar pajak secara nontunai baik menggunakan Qris maupun secara transfer di rekening UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar.
Penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang dilakukan bekerja sama dengan Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja untuk mencari kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Wahyuni Amir, mengatakan, pada penertiban ini petugas menemukan 50 unit kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.
Namun yang membayar di samsat keliling yang menyertai penertiban tersebut sebanyak 38 unit kendaraan dengan total Rp. 19.832.000. Ada yang membayar tunai, tidak sedikit yang membayar secara nontunai menggunakan Qris, debit, dan transfer.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Wahyuni Amir, menambahkan, petugas juga menilang 1unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.
Petugas juga mengajak warga memanfaatkan penghapusan denda pajak yang akan berakhir pada 30 September 2024. Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(alim)