SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satlantas Polres Gowa serta Ditlantas Polda Sulsel, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu 28 Agustus 2024, di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.
Pada penertiban itu, petugas menjaring 109 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Sebanyak 81 orang pemilik kendaraan memutuskan untuk membayar PKB di samsat keliling yang menyertai penertiban pajak kendaraan tersebut usai mendapatkan penjelasan manfaat PKB bagi pembangunan di Sulsel.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, MM, mengatakan, kendaraan roda empat yang membayar PKB sebanyak 54 unit senilai Rp 150.601.000. Sedangkan sepeda motor sebanyak 27 unit sebesar Rp 7.985.000.
Total pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemprov Sulsel pada hari tersebut sebanyak Rp 158.586.000.
Pada penertiban itu, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
UPT Pendapatan Wilayah Gowa juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Samsat Sulsel mengajak wajib pajak di Sulsel melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri karena saat ada program balik nama gratis.
Saat ini samsat se-Sulsel juga menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 30 Agustus 2024.
Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pajak yang mulai dari diskon pokok pajak hingga pembebasan denda pajak kendaraan hingga 30 Agustus 2024.
Penertiban pajak kendaraan ini dilaksanakan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa didukung porsonel Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja. (alim)