Takalar – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Takalar melakukan sosialisasi terkait penghapusan denda pajak yang akan berakhir pada 30 Agustus 2024. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Pasar Tradisional Palleko, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam sosialisasi ini, petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat dan para pedagang mengenai program penghapusan denda pajak, serta pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Masyarakat diimbau untuk segera melunasi pajak yang tertunggak guna menghindari denda lebih lanjut.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami kebijakan penghapusan denda pajak yang berlaku, dan kami harap warga dapat memanfaatkannya dengan baik sebelum program ini berakhir,” ujar salah satu petugas UPT Bapenda Sulsel.
Antusiasme warga terlihat cukup tinggi, dengan banyaknya pedagang yang datang untuk berkonsultasi langsung dengan petugas mengenai status pajak mereka. Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban pajak yang tertunggak.
Dengan berakhirnya program ini pada 30 Agustus 2024, masyarakat Takalar diharapkan dapat segera menuntaskan kewajiban pajaknya dan turut serta dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.(alim)