Takalar – Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Daerah Takalar, Hendra Gunawan, melakukan kunjungan ke PT. Pabrik Gula Takalar pada Senin, 12 Agustus 2024, dalam rangka penagihan pajak air permukaan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kewajiban pajak perusahaan terhadap penggunaan air permukaan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak air permukaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, dan pengelolaan serta penagihannya menjadi prioritas bagi UPTB Takalar.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra melakukan dialog dengan manajemen PT. Pabrik Gula Takalar terkait kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pembayaran pajak serta sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran.
“Kami berharap agar PT. Pabrik Gula Takalar dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan serta dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar Hendra.
Pihak manajemen PT. Pabrik Gula Takalar menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penagihan ini, diharapkan hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat terus terjalin dengan baik dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
Kegiatan penagihan pajak ini merupakan bagian dari upaya UPTB Takalar untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya, serta memastikan bahwa seluruh entitas yang memanfaatkan sumber daya alam daerah, seperti air permukaan, berkontribusi secara adil terhadap pendapatan daerah.(alim)