MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Bapenda (UPTB) Sulsel, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Sidrap kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor, Selasa 14 Mei 2024 di Jalan Poros Sidrap-Parepare.
Tak hanya itu, Jasa Raharja dan UPTB Wilayah Sidrap juga mensosialisasikan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 ayat (2) huruf b yang berbunyi, pelanggar yang lalai memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun. Nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak segera melakukan registrasi di samsat.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, H Hasanuddin, Selasa 14 Mei 2024, mengatakan, pada penertiban itu petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 22.963.400 dari pembayaran 15 unit kendaraan.
Hasanuddin mengatakan, penerbitan ini menjaring kendaraan baik roda dua hingga roda empat yang menunggak pajak kendaraanya.
“Kalau ada kendaraan yang menunggak, kami langsung mengarahkan untuk pembayaran di tempat,” katanya.
“Kami pun berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya,” harapnya.(alim)