Samsat Barru Razia Pajak Kendaraan, Terkumpul Rp 41 Juta

BARRU – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Barru, Jasa Raharja Barru, dan Satlantas Polres Barru yang tergabung dalam Samsat Barru kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penertiban pajak kendaraan bermotor tersebut digelar Selasa 23 April 2024, di Wilayah Lasinri, Kelurahan Coppo, Jalan Poros  Barru-Makassar, Kabupaten Barru.

Petugas berhasil menjaring 38 unit kendaraan yang belum membayar PKB dengan rincian kendaraan roda dua 10 unit dan kendaraan roda empat 28 unit.

Petugas berhasil mengumpulkan PKB sebesar Rp 41.059.000  dari pembayaran 14 unit kendaraan.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Barru, Armin Amir, mengatakan, pemilik kendaraan yang belum membayar PKB berjanji untuk membayar di kantor samsat.

Pada penertiban tersebut petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(alim)

alim tsi

alim tsi