2 Hari Lagi Insetif Pajak Kendaraan Berakhir, Samsat Makassar I Jaring 78 Kendaraan

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Penghibur Makassar, Rabu 27 Desember 2023.

Pada penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut, petugas dari UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Ditlantas Polda Sulsel, dan Jasa Raharja, berhasil menjaring 78 unit kendaraan yang belum membayar PKB, terdiri dari kendaraan roda dua 14 unit dan kendaraan roda empat 64 unit.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Muh Aras Akbar, mengatakan, dari 78 unit kendaraan yang terjaring, satu unit ditilang dan 77 membayar PKB di tempat, yakni 13 unit roda dua senilai Rp 3.168.000 dan kendaraan roda empat sebanyak 64 unit senilai Rp 241.235.000 dengan total Rp 244.403.000.

Insentif Pajak
Saat ini Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. (alim)

alim tsi

alim tsi