Bapenda Sulsel Digitalisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah


SUNGGUMINASA – Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kabid Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel, Wahidah, AR, S.Sos., Selasa 19 Desember 2023, mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel telah membuat berbagai aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak secara online.
Hal itu ia katakan dalam wawancara melalaui Radio Rewako FM tersebut mengangkat tema Digitalisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah yang dipandu Romy Fahreza. Menghadirkan dua pembicara yakni Kabid TSI, Wahidah AR dan Analis Pemasaran Produk Digital, Bayu Aji Bagus.
Ia mengatakan, pada tahun 2022, Bapenda Sulsel membuat aplikasi yang didalamnya memuat informasi pajak kendaraan (PKB dan BBNKB), jumlah PKB terutang, jumlah pembayaran balik nama, kantor layanan samsat, pembayaran pajak secara digital, saran dan keluhan masyarakat.
Aplikasi tersebut bernama Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di playstore maupun di app store dengan tagline Bapenda in your hands untuk menggambarkan bahwa semua yang dinginkan wajib pajak terkait layanan Bapenda Sulsel telah ada di dalam genggamannya.
Menurutnya, selain tunai, Bapenda Sulsel yang mengelola 25 samsat di Sulsel, juga melayani pembayaran pajak kendaraan secara nontunai. Yakni transaksi people to business, antara lain, Qris, virtual account Bank Sulselbar, transfer antar bank, cheque, kliring, payment point online bank melalui Indomaret.
Kemudian transajsu people to government melalui e-commerce, e-wallet, ATM Bank Sulselbar, aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar, dan Indomaret.
Dijelaskan, Bapenda Sulsel mendorong pembayaran PKB dilakukan secara nontunai untuk mendukung pembayaran pajak kendaraan 100 persen secara non tunai pada tahun 2025 sesuai roadmap elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 835/III/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
“Beberapa hari yang lalu, petugas operator sistem (opsis) dan operator data (opdat) samsat se-Sulsel dilatih menggunakan aplikasi Signal yang mudah digunakan, informatif, dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat serta mendorong wajib pajak melakukan pembayaran secara non tunai,” katanya.

Saat ini Bapenda Sulsel memberikan relaksasi pajak kendaraan yang akan berakhir 29 Desember 2023 atau sisa 11 hari lagi.
“Saya mengimbau pada masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan dan diskon pajak ini dengan membayar pajak kendaraannya yang akan berakhir 11 hari lagi,” katanya.(alim)

alim tsi

alim tsi