Pelayanan Samsat Sulsel Tutup 31-1 Januari

MAKASSAR – Pelayanan Samsat se-Sulsel tutup pada Sabtu 31 Desember 2022. Biasanya pelayanan samsat tetap buka pada Sabtu dan Ahad.

Penutupan layanan dilakukan karena Bapenda Sulsel akan melakukan “tutup buku” alias merampungkan pelaporan keuangan tahun 2022.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, Jumat 23 Desember 2022, mengatakan, pelayanan samsat akan tutup pada Sabtu 31 Desember 2022 dan Ahad 1 Januari 2023.

Pelayanan samsat akan normal kembali pada Senin 2 Januari 2023.

Bapenda Sulsel saat ini memberikan insentif pembebasan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan BBNKB II hingga 30 Desember 2022.

Pembebasan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan BBNKB II adalah kebijakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat (wajib pajak) yang belum melakukan balik nama kendaraan kedua (BBN 2) maupun yang terkena pajak progresif, kata Satriady.

Menurutnya, program ini dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan dan banyak kendaraan dengan plat luar Sulsel yang beroperasi di Sulsel.

“Program ini kami buat agar mereka mau balik nama kendaraan mereka dengan alamat Sulsel. Ini akan berdampak baik karena akan meningkatkan PAD Sulsel khusunya pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Satriady mengatakan program akan memberikan keuntungan pada Bapenda Sulsel meskipun pendapatannya berkurang.

“Kalau dilihat sekilas, Pemprov Sulsel memang merugi karena tidak mendapatkan pendapatan asli daerah dari balik nama kendaraan dan pajak progresif. Namun program ini memberi keuntungan bagi Sulsel karena terjadi pemutakhiran data kendaraan di Samsat se-Sulsel sehingga kita mempunyai database kendaraan yang betul-betul valid,” ujarnya.

Pajak progresif adalah pajak kendaraan yang dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama dengan kendaraan sebelumnya.

Di Provinsi Sulawesi Selatan, progresif kendaraan bermotor kedua dikenakan sebesar 2 persen, kendaraan ketiga sebesar 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.

Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen. Dasar pengenaan pajaknya yakni dari nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel. Pajak progresif di Sulsel berbeda dengan daerah lain, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Bapenda Sulsel juga telah melalukan inovasi untuk meningkatkan PAD khususnya pada era digital seperti saat ini, antara lain dengan membuat Samsat Lorong yang melayani hingga ke lorong-lorong, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan Kedai Samsat.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak namun tak bisa ke kantor samsat, dapat melakukan pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, dan Gopay.

Namun sebelum melakukan pembayaran, disarankan untuk mengecek jumlah tagihan pajak melalui Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di play store dan apple store.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!