Bapenda Sulsel Sosialisasikan Pergub Sulsel Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Konsultasi Publik

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 34 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dan konsultasi publik rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kegiatan ini diikuti pejabat dan staf perangkat daerah pengelola retribusi di Pemprov Sulsel pada Senin 28 November 2022 di Hotel Claro Makassar.

Sosialisasi ini menghadirkan empat pembicara yakni Kepala Bapenda Sulsel H. Sumardi Sulaiman, S.Sos, M.Si, Tenaga Ahli Hukum Pemprov Sulsel Dr Zulkifili Aspan SH MH, Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Sulsel Idris SH MH, dan Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur SH, M.Si dan dipandu Kasubid Peraturan Perundang-Undangan Bapenda Sulsel Muh Yunus Hakim SH, M.Pd.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bapenda Sulsel H. Sumardi Sulaiman S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya, ia meminta peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memberikan masukan untuk penyempurnaan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemprov Sulsel. Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah yang khusus disediakan dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” katanya.

Pada Pemprov Sulsel, pengaturan terkait besaran tarif dari setiap objek retribusi pemakaian kekayaan daerah diatur dalam Pergub Sulsel nomor 34 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang resmi diundangkan pada tanggal 15 November 2022.

lahirnya pergub no. 34 tahun 2022 dengan pertimbangan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di wilayah provinsi sulawesi selatan, sehingga momentum sosialisasi ini sebagai salah satu media yang tepat dalam penyebarluasan kebijakan daerah yang perlu untuk segera disesuaikan dan ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan, ujar Sumardi.

Ia berharap, kelak retribusi daerah khususnya terhadap pemakaian kekayaan daerah dapat berperan lebih besar, karena tingginya penerimaan retribusi dapat menjadi salah satu indikator kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, serta persepsi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan kerja sama dari semua pihak, khususnya dari pengelola retribusi itu sendiri untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan yang profesionalitas, transparan dan akuntabel.

Hal ini berarti, lanjutnya, selain berupaya untuk terus meningkatkan jenis dan kualitas pelayanan, kita  juga harus lebih bekerja keras, lebih berdedikasi, lebih jujur, lebih ikhlas dan lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!