MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Luwu bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja yang tergabung dalam Samsat Luwu menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa 8 Maret 2022.
Rencanaya razia PKB akan digelar selama tiga hari yakni pada 8-10 Maret 2022.
Adapun penertiban yang digelar pada 8 Maret 2022 berlangsung di Jalan Topoka (Jalan Poros Palopo). Razia dipimpin Kasatlantas Belopa AKP Muh Ali didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Luwu, Hakim, S.E.
Kendaraan yang terjaring pada razia tersebut yakni kendaraan roda dua sebanyak 7 unit namun yang membayar hanya sebanyak 2 unit senilai Rp 372.500.
Sementara kendaraan roda empat yang terjaring petugas sebanyak enam unit namun yang membayar hanya 1 unit senilai Rp 5.655.500.(alim)
