Dari Pajak Bapenda Sulsel, Bantaeng Terima Rp 13 M

BANTAENG– Hingga Mei 2019, Pemkab Bantaeng menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 13.179.963.032 yang berasal dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Hal ini terungkap dalam sosialisasi pajak yang digelar di UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng, Selasa (9/7), di Gedung Kartini.

DBH Sebesar Rp 13 miliar tersebut terdiri dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 5.151.625.335, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 3.063.223.061, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2.599.370.423, pajak air permukaan (PAP) Rp 56.386,527, dan pajak rokok sebesar Rp 2.308.756.686.

Sosialisasi pajak tersebut dibuka Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng Hj.Rosnidawati  sekaligus membawakan materi tentang pajak daerah. Untuk meningkatkan DBH ke Pemkab Bantaeng, lanjutnya, ia meminta masyarakat rajin membayar PKB, membeli bensin di Bantaeng, dan membeli kendaraan baru di Bantaeng.

Ia mengatakan,  sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak yang dikelola Bapenda Sulsel.

Sosialisasi ini juga dihadiri Jasa Raharja Bantaeng Rusmin Nuryadin, Iptu Muhammad Ali dari Polres Bantaeng dan Pimpinan Bank Sulselbar Bantaeng St. Dahliah Akma.

Kegiatan ini dihadiri sekitar seratus peserta yang berasal dari Pemkab Bantaeng, tokoh masyarakat, dan wajib pajak di Bantaeng.

Ia menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggratiskan BBNKB penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga Desember 2019.

Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan  umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Dijelaskan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. PKB yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Kemudian BBNKB yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bapenda Sulsel juga mengelola pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan (PAP) yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.

Insentif PKB  dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, antara lain, bukan merupakan milik pribadi tapi milik perusahaan,” ujarnya.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar.

Juga sudah bisa pembayaran pajak link yakni pajak daerah lain bisa dibayarkan di Soppeng, pelayanan melalui gerai, drive thru, samsat keliling, samsat lorong, dan masih banyak lagi.(*)

 

 

 

alim tsi

alim tsi