MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel dan Direktoral Lalu Lintas Polda Sulsel sepakat membuat keputusan bersama terkait kendaraan bermotor yang terekam ETLE dan belum melaukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kedua pihak, Kamis 16 Mei 2024, di ruang rapat Bapenda Sulsel, membahas draf keputusan bersama.
Bapenda Sulsel diwakili Kabid Teknologi dan Sistem Informasi (TSI), Andi Satriady Sakka S.STP MM, dan Ditlantas Polda Sulsel diwakili Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP DR. Amin Toha.
Kedua belah pihak akan kembali melakukan pertemuan membahas draf keputusan bersama terkait penindakan kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi dan identifikasi pengesahan STNK tahunan yang terekam kamera ETLE.(alim)