WATAMPONE – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bone Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Bone kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa , 22 Maret 2022, di Jalan MT Haryono, Watampone.
Kepala UPTP Wilayah Bone Hj Kurniaty ,S.Pd mengatakan penertiban PKB yang digelar Samsat Bone bersama Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja Bone ini berhasil menjaring 29 unit kendaraan yang belum melakukan pengesahan surat-surat kendaraan.
Di depan petugas samsat, 25 pemilik kendaraan langsung melunasi pembayaran pajak kendaraannya dengan total senilai Rp 30.600.430 yang terdiri dari sepeda motor 15 unit senilai Rp 6.200.090 dan 10 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 24.400.340.
Petugas Satlantas Polres Bone terpaksa menilang 4 pengendara sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang telah disahkan.
Razia serupa kembali akan dilakukan Samsat Bone untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pada razia tersebut, Koordinator Penertiban PKB, Andi Suraya, S.STP, MM, juga menginformasikan kepada wajib pajak tentang adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.(alim)