Samsat Gowa Razia 43 Ditilang, 1 Motor Diamankan

SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa 22 Maret 2022, di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.

Pada penertiban itu, petugas Satlantas Polres Gowa menilang 43 pemilik kendaraan karena tidak dapat memperlihatkan SIM dan belum melakukan pengesahan tahunan surat kendaraan. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat resmi.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, pada penertiban PKB petugas berhasil menjaring 81 unit kendaraan yang belum membayar PKB.

Namun setelah mendapatkan arahan pentingnya pajak untuk membiayai pembangunan di Sulsel, 81 pemilik kendaraan akhirnya membayar pajak kendaraan ditempat dengan total senilai 136.087.960 yang terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 36 unit senilai Rp 123.199.590 dan kendaraan roda dua sebanyak 45 unit sebesar Rp 12.883.370.

Pada razia tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak menganai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!