MAKASSAR – Kantor Samsat se-Sulsel kembali buka seperti biasa yakni pukul 08.00-16.00, mulai hari Senin-Jumat. Sebelumnya jam operasional Samsat se-Sulsel hanya pukul 08.30-12.30.
Jam operasional samsat kembali menjadi tujuh jam sehari mulai berlaku pada 5 Juni 2020. Meski demikian, samsat di seluruh Sulsel hanya buka pada hari Senin-Jumat.
Samsat tidak akan buka pada hari Sabtu dan Ahad atau pada hari libur nasional untuk memberikan kesempatan pada pegawai samsat beristirahat agar dapat menjaga imunitas mereka sehingga tak mudah terkena virus penyakit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengumumkan kembali jam operasioal samsat ini melalui surat yang ditujukan kepada kepala UPT Pendapatan Wilayah se-Sulsel.
“Masa status darurat bencana wabah penyakit Covid-19 yang dikeluarkan BNPB tidak diperpanjang dan telah berakhir pada 29 Mei 2020, karenanya jam operasional samsat kembali normal,” kata Andi Sumardi dalam surat tersebut.
Bebaskan Denda
Untuk meringankan beban masyrakat saat Pandemi Covid-19, Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor.
Insenfit pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak hingga 29 Juni 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020. Di luar dari tanggal tersebut, wajib pajak tetap dikenakan denda.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulsel tetap stay at home dan tidak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona.
Namun untuk menghindari penumpukan wajib pajak di kantor samsat setelah masa tanggap darurat, diharapkan agar masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui transaksi non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu dan tidak menunda pembayaran pajak sampai batas akhir pembebasan denda.
Sebab saat ini Pemerintah Provinsi Sulsel membutuhkan dana yang sangat besar untuk menanggulagi penyebaran covid-19 di Sulsel. Salah satu sumber anggaran tersebut adalah berasal dari pembayaran PKB.
“Demi keselamatan kita semua. Mari kita turun tangan bersama, salah satu peran penting masyarakat adalah dengan membayar pajak. Kondisi sekarang berbeda, dengan membayar pajak, Anda telah membantu kehidupan sesama manusia dari virus covid-19,” katanya.
Bapenda Sulsel melayani wajib pajak dengan menerapkan standar kesehatan yakni menyiapkan tempat cuci tangan, cairan pembunuh kuman, dan melindungi pegawai dengan alat pelindung diri.(*)