Ada Pembebasan Denda Pajak, Kendaraan Antre di Drive Thrue Pettarani

MAKASSAR – Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Kamis 28 Mei 2020. Kendaraan mengular hingga badan jalan.

Saat ini Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah memberikan insentif pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor berupa insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Insenfit pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.

Dari pantauan di lapangan terlihat kendaraan roda dua dan empat antre membayar hingga badan jalan.

Pembebasan denda diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Bapenda, H. A. Sumardi, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulawesi Selatan tetap stay at home. Tidak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona.

Namun untuk menghindari penumpukan wajib pajak di kantor samsat setelah masa tanggap darurat, diharapkan agar masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui transaksi non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan mengunduh aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan mobile banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, atau di gerai Indomaret, Alfamaret dan Alfamidi baik secara tunai maupun non-tunai.

Wajib pajak cukup mendaftarkan NIK dan nomor handphone pada saat registrasi.

Kantor samsat dan layanan unit samsat pembantu atau yang lebih dikenal dengan samsat unggulan, tetap beroperasi selama masa tanggap darurat corona, namun dengan pelayanan terbatas.

Pelayanan di luar Samsat Stasioner hanya dibuka dari Pukul 8.30 sampai dengan pukul 12.30, begitu juga di Samsat Stasioner, pelayanan mulai pukul 08.30 sampai pukul 12.30, hanya pada hari Senin-Jumat.

Pelayanan di Kantor Samsat menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, penyemprotan secara berkala, pembersihan kantor dua kali sehari, dan seterusnya.

Banyaknya masyarakat yang memanfaatkan pelayanan drive thru samsat pettarani karena praktis dan tidak perlu turun dari kendaraan sehingga kemungkinan tertular virus sangat kecil.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat Sulsel yang pendapatannya terganggu selama pandemi corona.

Ia berharap agar masyarakat melakukan pembayaran secepatnya meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda.

“Masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu dan tidak menunda pembayaran pajak sampai batas akhir pembebasan denda. Sebab saat ini Pemerintah Provinsi Sulsel membutuhkan dana yang cukup besar untuk menanggulagi penyebaran covid-19 di Sulsel,” ujar Yani.

Salah satu sumber anggaran membiayai covid adalah berasal dari pembayaran PKB.

“Demi keselamatan kita semua. Mari kita turun tangan bersama, salah satu peran penting masyarakat adalah dengan membayar pajak. Kondisi sekarang berbeda karena adanya covid-19, dengan membayar pajak, Anda telah membantu kehidupan sesama manusia dari virus covid-19,” katanya.(alim)

 

alim tsi

alim tsi