MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui virtual meeting pada Jumat, 16 Oktober 2026 ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dari pihak Bapenda Sulsel, kegiatan tersebut diikuti secara daring dari kantor Bapenda Sulsel oleh Plt. Kabid Binwa M. Yunus Hakim, Plt. Kabid Perencanaan M. Arizal Ahmad, serta Plt. Kabid PAD M. Irvandi Thamrin.
FGD ini digelar guna melakukan penyesuaian serta penyempurnaan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Pembahasan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat berjalan optimal, transparan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. (alim)
