Penertiban Pajak Kendaraan di Jeneponto Hasilkan Rp19,8 Juta

JENEPONTO — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto kembali melakukan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Jeneponto tersebut berhasil menjaring sebanyak 72 unit kendaraan.

Penertiban dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Dari 72 kendaraan yang terjaring, sebanyak 67 unit merupakan kendaraan roda dua (R2) dan 5 unit kendaraan roda empat (R4).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 64 pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di tempat, terdiri atas 62 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat.

Dari pembayaran PKB tersebut, penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp10.278.700, dengan rincian Rp7.494.100 dari kendaraan roda dua dan Rp2.784.600 dari kendaraan roda empat.

Selain PKB, penerimaan juga berasal dari opsen sebesar Rp6.783.941 serta SWDKLLJ sebesar Rp2.745.000. Dengan demikian, total keseluruhan penerimaan dari kegiatan penertiban tersebut mencapai Rp19.807.641.

Kegiatan penertiban dilaksanakan dengan menggunakan perangkat Samkel Armada I. Pelaksanaan di lapangan melibatkan para staf UPTB Pendapatan Wilayah Jeneponto dengan dukungan personel Satlantas Polres Jeneponto, petugas PT Jasa Raharja Samsat Jeneponto, serta para staf Bapenda Kabupaten Jeneponto.

Pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif bagi pemilik kendaraan. Pembayaran pajak menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Penerimaan pajak daerah dapat mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kepatuhan membayar PKB membantu menciptakan tertib administrasi kendaraan. Data kendaraan yang tercatat dan kewajiban pajaknya terpenuhi juga penting dalam mendukung pengelolaan administrasi kendaraan bermotor.

Kegiatan penertiban seperti yang dilakukan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu.

Masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk tidak menunggu sampai dilakukan penertiban di lapangan. Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!