Penertiban Pajak di Poros Makale-Rantepao, Jaring 39 Kendaraan

TANA TORAJA — Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor terus digencarkan. Pada Rabu, 5 November 2025, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Tana Toraja menggelar operasi penertiban pajak kendaraan di ruas Jalan Poros Makale–Rantepao.

Operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi terkait ini berhasil menjaring puluhan kendaraan yang menunggak pajak.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja, Jayadi, melaporkan bahwa tim penertiban berhasil menjaring total 39 unit kendaraan.

“Rinciannya, 12 unit kendaraan roda dua dan 9 unit merupakan kendaraan roda empat,” ujar Jayadi.

Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 21 unit di antaranya langsung melakukan pembayaran di tempat. Total penerimaan pajak dan denda yang berhasil dibukukan dari penertiban ini mencapai Rp 22.419.234.

Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus ketertiban lalu lintas. Instansi yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain:

  • UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja
  • Jasa Raharja
  • Polres Tana Toraja
  • Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tana Toraja
  • Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Toraja

Jayadi menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang hasilnya akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!