Samsat Jeneponto Gelar Penertiban Pajak Kendaraan, 34 Unit Terjaring

Jeneponto – UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto bersama tim gabungan melaksanakan penertiban pajak kendaraan di depan Masjid Agung, Kecamatan Binamu, pada Rabu (26/2/2025). Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 WITA tersebut, sebanyak 34 kendaraan terjaring.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsuar Sanusi, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 17 kendaraan langsung melunasi tunggakan pajaknya, dengan rincian 11 unit kendaraan roda dua (R2) menyetorkan Rp3.086.806,- dan 6 unit kendaraan roda empat (R4) membayar Rp13.913.487,-. Total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam operasi ini mencapai Rp17.000.284,-.

Selain itu, terdapat 4 kendaraan yang dikenakan tilang karena pelanggaran administratif.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus sebagai langkah penegakan aturan agar semua kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki dokumen yang lengkap dan sah,” ujar Syamsuar Sanusi.

Operasi ini melibatkan UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Satlantas Polres Jeneponto, PT Jasa Raharja Cabang Jeneponto, serta Bapenda Kabupaten Jeneponto. Sinergi antarinstansi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung kelancaran administrasi kendaraan di wilayah Jeneponto.

Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!