Penertiban di Batas Kota Malili, Samsat Lutim Raup Rp 10 Juta

MALILI – Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di batas Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/7/2018).
Dalam kegiatan itu, ada 12 unit kendaraan yang terjaring. Ada lima pemilik kendaraan yang langsung membayar di tempat, dua pemilik roda dua dan tiga pemilik roda empat.
“Total penerimaan kurang lebih Rp 10 juta,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur Rajab.
Kegiatan melibatkan anggota polisi lalu lintas Polres Luwu Timur. Petugas juga menyarankan wajib pajak agar sadar membayar PKB-nya tepat waktu untuk menghindari denda administrasi.
“Setiap bulan dilaksanakan bekerja sama dengan mitra Polres Luwu Timur,” ujarnya. Rencananya, Kamis (19/7/2018) kegiatan yang sama akan kembali dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur sudah memperoleh Rp 52,6 milliar dana bagi hasil dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Nilai tersebut terungkap dalam sosialisasi pajak daerah Bapenda Sulsel di Cafe 533 Malili, Desa Puncak Indah, Kamis (28/6/2018).
Dana bagi hasil diperoleh Pemkab Luwu Timur dari pajak yang dikelola oleh UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur hingga 31 Mei 2018.(*)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!