SIDRAP – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap atau Samsat Sidrap menggelar penertiban kendaraan bermotor yang tak membayar pajak, Rabu (18/7), di PonrangaE Lancirang, Kabupaten Sidrap.
Dalam penertiban tersebut petugas menemukan 22 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, terdiri dari sebanyak 7 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua.
Sementara yang membayar pajak di tempat sebanyak 12 unit dengan jumlah pemasukan sebanyak Rp 5. 639.300.
Kepala UPTPendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan dan mengingatkan masa jatuh tempo pajak kendaraan bermotor pelanggan samsat.
Ia berharap warga Sidrap membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat juga dalam bentuk pembangunan.
Kasi Pendataan & Penagihan UPTP Sidrap, Wahidah Asruddin, menambahkan, penertiban ini didukung oleh Polantas Polres Sidrap dan Jasa Raharja Sidrap.(Alim)