Samsat Maros Tahan 2 Motor, dan Tilang Mobil Saat Penertiban Pajak

TURIKALE – Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Kamis 27 Juni 2024 di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan kantor PT Telkom Maros.

Samsat Maros yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros menggelar penertiban PKB untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Abd Rahim SE, mengatakan, pada razia ini  petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp. 64.878.740 yang berasal dari pembayaran pajak 44 unit kendaraan.

Terjaring 68 unit dengan rincian sebagai berikut : TOTAL :  44 Unit bayar Rp. 64.878.740

“Total kendaraan yang terjaring sebanyak 68 unit kendaraan namun yang membayar pajak kendaraan hanya 44 unit, sebanyak 13 unit kendaraan ditilang, dua sepeda motor ditahan oleh petugas kepolisian dari Polres Maros,” ujarnya.

Selama razia, petugas menginformasikan bahwa samsat di Sulsel kini telah melayani pembayaran pajak kendaraan secara nontunai antara lain melalui Qris, kartu debit, go tagihan, Indomaret, Gopay, Mobile Banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, Tokopedia, Link Aja, Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :

•             Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang

•             Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang

•             Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,

•             Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.

•             Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!