Samsat Lutra Gelar Penertiban Pajak

MASAMBA– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Luwu Utara menggelar penertiban pajak kendaraan, Rabu 29 Mei 2024, di Jalan Muhammad Hatta, Masamba.

Penertiban ini didukung personil dari PT Jasa Raharja Sulsel dan Satlantas Polres Luwu Utara.

Petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 11 unit kendaraan yang membayar di tempat senilai Rp 23.930.080.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara,  Enny Abadi Joko, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah 2 tahun STNK mati.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :

  • Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
  • Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Khusus di Drive Thru Samsat Pettarani Makassar, Bapenda Sulsel menggelar extra time. Pelayanan dibuka hingga pukul 20.00. Pada Sabtu dan Minggu, pelayanan di Samsat Drive Thru Pettarani Makassar berlangsung mulai pukul 08.00-14.00.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!