MAKASSAR – Samsat Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki, Kamis 7 Desember 2023, membuka layanan samsat di Batalyon Armed 6/Tamarunang/3 Kostrad di Jalan Andi Mappaoudang, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalatte, Makassar.
Kepala UPT Makassar I Selatan M Aras Akbar mengatakan, pihaknya sengaja membuka layanan samsat di asrama TNI untuk memudahkan anggota membayar pajak kendaraan. Anggota TNI memiliki kesibukan sehingga tidak mempunyai waktu membayar pajak kendaraan di samsat.
Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 6/Tamarunang/3 Kostrad, Lettu Arm Dody Adhi Nugroho, S.T.Han, menyambut baik kehadiran samsat karena memudahkan anggota membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga tidak perlu meninggalkan asrama.
Menurutnya, ini pertama kalinya layanan samsat hadir di asrama tersebut.
Aras Akbar mengatakan, pihak lain yang ingin mengundang Samsat Makassar I dapat mengajukan penawaran kerjasama di Samsat Mappanyukki Jalan Andi Mappanyukki Makassar.
“Kita gencar bekerjasama dengan berbagai pihak sambil mensosialisasikan pemberian insentif pajak yang akan berakhir pada 29 Desember 2023. Biasanya warga menyerbu samsat menjelang insentif pajak berakhir. Makanya kami mengantisipasinya dengan mendatangi wajib pajak,” katanya.
Insetntif Pajak
Saat ini Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. (alim)