MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan daerah yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi B DPRD Sulsel, Kamis, 1 Oktober 2026.
Rapat strategis ini diselenggarakan guna memperkuat tata kelola serta transparansi penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.
Pertemuan tersebut melibatkan kerja sama antara Komisi B DPRD Sulsel dan Bapenda Sulsel sebagai OPD terkait. Dari jajaran Bapenda Sulsel, rapat dihadiri oleh Plt Kabid Binwas M Yunus Hakim serta Plt Kabid Perencanaan M Arizal Ahmad beserta staf teknis pendukung.
Melalui pembahasan ini, diharapkan mekanisme penghitungan, pelaporan, hingga penyetoran bagian daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.(alim)
