Samsat Mappanyukki Jaring 131 Kendaraan di Jalan Penghibur

Makassar – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu, 8 April 2026, di Jalan Penghibur, Kota Makassar.

Kegiatan yang dipimpin Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan, Luth Perkasa Fahmi, ini berhasil menjaring sebanyak 131 unit kendaraan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 unit diberikan surat teguran oleh Bapenda, sementara 8 unit lainnya dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi tersebut, petugas juga membuka layanan pembayaran di tempat menggunakan perangkat SAMTATIB 1 dan SAMTATIB 2. Hasilnya, sebanyak 93 wajib pajak langsung melunasi kewajibannya, terdiri dari 23 unit kendaraan roda dua (R2) dan 70 unit kendaraan roda empat (R4).

Adapun rincian penerimaan dari pembayaran PKB di lokasi yakni Rp4.010.340 untuk R2 dan Rp210.843.040 untuk R4, dengan total PKB mencapai Rp214.853.380. Selain itu, diperoleh opsen PKB sebesar Rp135.845.622 serta kontribusi Jasa Raharja sebesar Rp15.173.000.

Secara keseluruhan, total penerimaan dalam kegiatan ini mencapai Rp365.872.002.

Penertiban ini turut dipantau oleh Kepala Kantor PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Mulyadi. Kegiatan juga didukung oleh personel Polrestabes Makassar, PT Jasa Raharja, serta petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!