Makassar – Rapat Asistensi Penyelesaian Permasalahan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Andi Winarno Eka Putra bersama Plt Kepala Bidang PAD M. Irvandi Thamrin.
Rapat yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut membahas sejumlah isu strategis, antara lain Kendala regulasi terkait dasar hukum pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan di atas air, termasuk sinkronisasi aturan pusat dan daerah.
Juga membahas pendataan dan identifikasi objek pajak, terutama kapal atau kendaraan bermotor air milik pribadi maupun badan usaha yang belum terdaftar.
Koordinasi lintas instansi dibutuhkan dalam pendataan, seperti dinas perhubungan di daerah dan syahbandar, untuk memastikan validitas data kepemilikan dan operasional kendaraan.
Pemda diminta melakukan optimalisasi potensi PAD, melalui perbaikan mekanisme penetapan, penagihan, serta pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Rapat asistensi ini bertujuan merumuskan langkah konkret dan solusi teknis agar pemungutan pajak kendaraan bermotor di atas air dapat berjalan efektif, memiliki kepastian hukum, serta berkontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(lim)
