MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin, 15 Desember 2025. Evaluasi tersebut mencakup Ranperda Kabupaten Luwu, Kabupaten Jeneponto, dan Kota Makassar, serta Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel dan dipimpin Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap pengelolaan keuangan daerah kabupaten dan kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan, Murad Munsyir, menghadiri rapat tersebut. Kehadiran Bapenda Sulsel diperlukan untuk memastikan perencanaan pendapatan daerah selaras dengan kebijakan fiskal dan regulasi yang berlaku.
Rapat evaluasi dilaksanakan dalam tiga sesi. Sesi pertama membahas Ranperda APBD Kabupaten Luwu yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai. Selanjutnya, sesi kedua pada pukul 13.00 Wita membahas Ranperda APBD Kabupaten Jeneponto. Adapun sesi terakhir pada pukul 16.00 Wita dikhususkan untuk pembahasan Ranperda APBD Kota Makassar.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pemerintah daerah memaparkan pokok-pokok kebijakan anggaran, proyeksi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Tim evaluasi dari Pemprov Sulsel memberikan masukan dan penajaman agar APBD Tahun Anggaran 2026 disusun secara realistis, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat evaluasi ini, Pemprov Sulsel berharap APBD kabupaten dan kota dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga kesinambungan fiskal di Sulawesi Selatan.(mursalim djafar)
