MAKASSAR – Pemerintah akan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada Januari 2025.
Dengan demikian, pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bakal naik di 2025.
Ada tambahan pajak bernama opsen PKB dan opsen BBNKB.
Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Darmayani mengajak masyarakat segera membayar tunggakan PKB dan BBNKB diakhir 2024 sebelum pajak naik.
Saat ini Bapenda Sulsel menggelar promo pembayaran pajak diberikan Pemprov Sulsel sampai 31 Desember mendatang.
“Sampai 31 Desember Pak Gubernur memberikan insentif terhadap PKB dan BBNKB,” kata Darmayani di Kantor Bapenda Sulsel, Jl AP Pettarani, Selasa (17/12/2024).
Promonya mulai dari bebas pajak progresif.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
“PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya,” kata Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh.
Ada juga diskon 20 persen khusus tunggakan di atas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.
Reza mengaku pembayaran PKB pun kini sudah mudah diakses.
Bahkan sudah bisa secara digital melalui aplikasi hingga supermarket.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran pajaknya, Reza menyebut bisa diakses digital.
“Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa didownload. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan,” katanya.
Reza berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini.
Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB Mulai 2025
Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani menjelaskan skema pendapatan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025.
Dalam perhitungan aturan baru kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.
Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (nilai simulasi) maka tarif PKB di aturan lama hanya Rp 4,5 juta.
“(Aturan baru) Apabila nilai jual kendaraannya Rp300 juta, tarif PKB Provinsi 1 persen. Jadi bagian Provinsi Rp 3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp3 juta tersebut, kabupaten/kota dapat Rp1,98 juta. PKB ditambah opsen Rp 4,98 juta. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen,” jelas Darmayani.
Perhitungan serupa juga terjadi di BBNKB dan opsen BBNKB, ada kenaikan sebesar 16,20 persen.
Jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (Nilai simulasi) maka di aturan lama tarif BBNKB hanya Rp30 juta.
Sementara di aturan baru nanti, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta maka tarif BBNKB sebesar 7 persen atau Rp21 Juta.
Ditambah opsen 66 persen dari Rp21 Juta tersebut maka besarannya Rp13,86 juta.
Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen tersebut senilai Rp34,86 juta.
Artinya kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.
Selain itu penyelarasan juga dilakukan terhadap penerima pajak.
Tarif PKB dan BBNKB akan masuk ke kas milik Pemprov Sulsel.
Sementara opsen PKB dan opsen BBNKB akan masuk ke kas milik pemerintah kabupaten/kota.(*)