Takalar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Takalar bersama Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Sayoang, Kabupaten Takalar, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 Wita.
Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 31 kendaraan terjaring, yang terdiri atas 10 unit kendaraan roda dua (R2) dan 21 unit kendaraan roda empat (R4).
Dari jumlah tersebut, dilakukan pembayaran pajak langsung di lokasi dengan hasil sebagai berikut:
- R2: 6 unit dengan total pembayaran Rp 2.739.000
- R4: 3 unit dengan total pembayaran Rp 22.312.500
Total pembayaran pajak yang terkumpul mencapai Rp 25.051.500.
Tidak ada kendaraan yang dikenakan tilang pada kegiatan ini, karena mayoritas pelanggar memilih untuk melunasi tunggakan pajak secara langsung di lokasi.
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, khususnya karena memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus ke kantor pelayanan. Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Hendra Gunawan, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar.
Kegiatan berjalan lancar berkat sinergi antara UPT Pendapatan, Satlantas Polres Takalar, dan Jasa Raharja, yang bersama-sama memastikan ketertiban selama operasi berlangsung.(alim)