Samsat Takalar Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Palleko

Takalar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Takalar bersama Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor pada Selasa, 3 Desember 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Palleko, Kabupaten Takalar, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.

Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 44 kendaraan terjaring, yang terdiri atas 20 unit kendaraan roda dua (R2) dan 24 unit kendaraan roda empat (R4).

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar, Hendra Gunawan, mengatakan, dari jumlah tersebut yang melakukan pembayaran pajak kendaraan langsung di lokasi dengan hasil sebagai berikut:

  • R2: 13 unit dengan total pembayaran Rp 2.989.500
  • R4: 3 unit dengan total pembayaran Rp 9.708.000

Total pembayaran pajak yang terkumpul mencapai Rp 12.697.500.

Tidak ada kendaraan yang dikenakan tilang pada kegiatan ini, karena mayoritas pelanggar memilih untuk melunasi tunggakan pajak secara langsung di lokasi.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, khususnya karena memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus ke kantor pelayanan.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Hendra.

Kegiatan berjalan lancar berkat sinergi antara UPT Pendapatan, Satlantas Polres Takalar, dan Jasa Raharja, yang bersama-sama memastikan ketertiban selama operasi berlangsung.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!