SOPPENG– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Soppeng atau Samsat Soppeng menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kubba, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng.
Pada penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut, petugas dari UPT Pendapatan Wilayah Soppeng, Polantas Polres Soppeng, dan Jasa Raharja, berhasil menjaring 36 unit kendaraan yang belum membayar PKB, terdiri dari kendaraan roda dua 15 unit dan kendaraan roda empat 21 unit.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Andi Suraya, didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan Andi Sakura Harta, mengatakan, 36 pemilik kendaraan akhirnya membayar PKB di tempat dengan total senilai Rp 54.094.500.
Pada penertiban itu, petugas kepolisian menilang 5 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua.
Insentif Pajak
Saat ini Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. (alim)
