Korlantas Polri Gelar Bimtek Aplikasi Signal

MAKASSAR – Operator sistem (opsis) dan operator data (opdat) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan ujung tombak pelayanan di samsat Sulsel mengikuti Bimbingan Teknis Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), Sabtu 16 Desember 2023, di Hotel Melia, Jl. A. Mappanyukki No.17, Kunjung Mae, Kec. Mariso, Kota Makassar.

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan validitas kendaraan bermotor dan pajak kendaraan sebagai pendapatan daerah Provinsi Sulsel.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Dr H. Reza Faisal Saleh, S.Stp, M.Si yang diwakili Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka S.Stp, MM, didampingi Kabid TSI Wahidah, S.Sos.

Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, SIK, MT, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu S.I.K, serta Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Kasubid DAI TSI Rusly Rajab juga hadir.

Pada era digital ini masyarakat menginginkan cara membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLJJ yang praktis, cepat, dan mudah. Karenanya Korlantas Polri menghadirkan aplikasi Signal yang merupakan penyempurnaan aplikasi pembayaran pajak Samolnas yang pernah digunakan pada 2019 – 2020.

Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, mengatakan, sejak dilaunching, Signal sudah digunakan oleh banyak wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang untuk membayar PKB dan SWDKLLJ dengan datang ke kantor samsat.

Untuk menggunakan aplikasi Signal, pemilik kendaraan cukup mengunduhnya  di App Store atau Google Play Store kemudian mengikuti rangkaian pendaftaran kendaraan sampai dengan proses pembayaran.

Kehadiran Signal menjadikan pembayaran PKB dilakukan dengan cepat dan pemilik kendaraan tidak perlu khawatir menunggak pajak.

Sementara Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka S.Stp, MM, berharap opsis dan opdat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahan ketika melayani wajib pajak di samsat.

Kabid TSI Wahidah menambahkan, kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara nontunai diharapkan dapat menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19.

Menurutnya, aplikasi Signal sangat sederhana, mudah digunakan, informatif dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat serta mendorong wajib pajak melakukan pembayaran secara non tunai untuk mendukung 100 persen pembayaran pajak secara non tunai pada tahun 2025 sesuai roadmap elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 835/III/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.(alim)

alim tsi

alim tsi