TAKALAR – Tim Pembina Samsat Takalar menggelar sosialisasi pajak kendaraan bermotor di SMA Negeri 2 Takalar, Jalan Poros Takalar – Jeneponto, Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, bersama Penanggung Jawab Samsat Takalar, Muhammad Rinaldy, mensosialisasikan relaksasi denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB),
Mereka juga mensosialisasikan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar yang tidak memperpanjang STNK kendaraan bermotor melebihi dua tahun, data kendaraaanya akan dihapus oleh samsat.
Insetntif Pajak
Saat ini Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. (alim)
