Samsat Makassar I Kumpulkan Rp 183 Juta dari PKB di Pantai Losari

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Satlantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin 21 Maret 2022, di Jalan Penghibur Makassar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Rajab SE, M.Si, mengatakan, pada razia tersebut petugas menjaring 89 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 22 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 67 unit.

Kendaraan yang ditilang oleh petugas sebanyak 32 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 14 unit dan kendaraan R4 sebanyak 18 unit. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan. Petugas juga mengamankan sepasang pelat gantung.

Adapun pemilik kendaraan yang membayar PKB di tempat sebanyak 57 unit, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak delapan unit serta kendaraan roda empat sebanyak 49 unit.

Dana yang berhasil masuk ke kas Pemprov Sulsel pada penertiban ini sebesar Rp 183.424.880 yang terdiri dari kendaraan roda dua sebesar  Rp 2.342.340 dan kendaraan roda empat sebesar  Rp 181.082.540.

Pada razia tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak menganai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!