MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel membuka rapat koordinasi, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok tahun anggaran 2019/2020, Senin (9/3/2020) di Hotel Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar.
Menurutnya, raker ini merupakan tindak lanjut atas surat Dirjen Perimbangan keuangan nomor S-9/PK.4/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal mekanisme rekonsiliasi pajak rokok berdasarkan Permen Keuangan nomor 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan.
Ia berharap peserta yang merupakan perwakilan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel dapat mengikuti pertemuan tersebut dan mendapatkan informasi utamanya terkait kebijakan earmarking pemanfaatan pajak rokok agar dana ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
Rapat ini dipimpin Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur dan menghadirkan Penanggung Jawab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Sulsel Hasbullah, Deputi Direksi BPJS Doni Indrawan, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Provinsi Sulsel Edi Junaedi, dan perwakilan Dinas Sosial Maros sebagai pembicara.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Dharmayani mengatakan, pajak rokok di 2019 senilai Rp 548,04 miliar.
Realisasinya 86,86 persen dari target yang telah ditetapkan Rp 630,96 miliar.
“Sesuai aturan DBH pajak rokok tahun 2018, paling sedikit 50 persen digunakan untuk BPJS Kesehatan, dan bisa juga digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat lainnya,” tuturnya.
Dikatakan, besaran dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota beragam, tergantung pada jumlah penduduknya.
Makin besar penduduk satu kabupaten/kota, makin besar dana bagi hasil yang diterima.
“Makassar selalu mendapat dana bagi hasil yang besar karena jumlah penduduknya juga besar. Sebaliknya, Selayar mendapat DBH yang kecil karena jumlah penduduknya juga kecil,” kata Yani.
Dana tersebut ditransfer ke daerah jika daerah telah menyelesaikan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan DBH pajak rokok triwulan sebelumnya.
Kepala Penanggungjawab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Sulsel Hasbullah dalam pemaparannya mengatakan, defisit BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai Rp158 miliar.
Ia berharap defisit tersebut dapat ditutupi dari DBH pajak rokok 2019. Tidak hanya Pemerintah Provinsi Sulsel saja, tetapi juga bisa menutupi klaim yang tak terbayarkan di kabupaten/kota.
Ia mengaku daerah kesulitan menutupi defisit tersebut dari anggaran daerah karena penetapan APBD sudah ditetapkan sebelum aturan presiden tentang kenaikan iuran BPJSKes keluar. Mau tidak mau, pemerintah daerah hanya mengandalkan dana bagi hasil saja untuk menutupi defisit.
Kata dia, anggaran yang disiapkan untuk membayar Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Sulsel untuk tahun 2020 hanya sebesar Rp191 miliar. Angka tersebut hanya mampu membayar PBI Pemptrov Sulsel hingga Juli mendatang.
Sementara jumlah peserta PBI di Sulsel sebanyak 1.735.220 jiwa.
“Tidak hanya Pemprov Sulsel, tapi kami juga berharap kepada seluruh pemkab agar bisa menutupi defisit pembayaran PBI ini dari DBH Pajak Rokok. Karena PBI APBD itu sistem pembayarannya 60 dan 40. Dimana 60 persen untuk Pemprov dan 40 untuk Pemkab,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Provinsi Sulsel Edi Junaedi mengingatkan pada kabupaten/kota agar bijak dalam penggunaan dana bagi hasil (DBH) pajak rokok tahun ini sebab saat ini kondisi perekonomian global terganggu karena adanya wabah penyakit yang diakibatkan oleh virus corona.
“Kita bisa juga meniru apa yang dilakukan Maros dalam mengurangi peserta yang memanfaatkan PBI APBD daerah ke PBI APBN sehingga dapat menghemat APBD hingga miliaran rupiah pertahun,” kata Junaedi.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan regulasi, DBH pajak rokok tersebut harus digunakan paling lambat tujuh hari setelah diterima oleh kabupaten/kota.(alim)
