SOPPENG– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga Desember 2019.
Hal ini terungkap pada sosialisasi pajak yang diselenggarakan UPT Soppeng Kamis (4/7/2019) di Hotel Grand Saota Soppeng yang dibuka Plt Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Bapenda Sulsel, Huriah Wahab, mewakili Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman M.Si.
Penawaran ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Soppeng, Florenswaty Mekka, dalam materinya, mengatakan, sosialisasi pajak daerah ini digelar UPT Pendapatan Wilayah Soppeng untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan samsat.
Hadir juga yang mewakili Kasat Lantas Polres Soppeng, Jasa Raharja, dan Bank Sulselbar Soppeng.
Dalam pemaparannya, Florens mengatakan, pajak adalah kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa. Karena memaksa, pajak harus dibayarkan oleh masyarakat.
Ia menambahkan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola sebanyak lima jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bapenda Sulsel juga mengelola pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan (PAP) yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pemkab Soppeng juga mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Hingga Mei 2019, Pemkab Soppeng menerima DBH sebesar Rp 12.816.261.293. Terdiri dari PBBKB Rp 3.146.598.437, PKB sebesar Rp 4.015.262. 922, BBNKB sebesar Rp 3.057.300. 323, AP Rp 20.783.381, dan pajak rokok sebesar Rp 2.576. 316.230.
Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.
Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
“Ada sayarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut,” ujarnya di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari pemilik kendaraan, ASN, diler kendaraan, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat.
Ia menambahkan, ke depan, wajib pajak yang akan mengurus perizinan di Pemprov Sulsel diharuskan melunasi pembayaran pajaknya yang diberi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang disingkat KSWP.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar.
Juga sudah bisa pembayaran pajak link yakni pajak daerah lain bisa dibayarkan di Soppeng, pelayanan melalui gerai, drive thru, samsat keliling, samsat lorong, dan masih banyak lagi.(*)