Makassar – Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pokok Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019 senilai Rp 9,8 triliun lebih akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (29/11) malam.
Proses pembahasan APBD Pokok 2019 tersebut berlangsung panjang, melelahkan, dan menegangkan sejak dari rapat komisi-komisi hingga sampai ke rapat badan anggaran. Pasalnya banyak anggaran yang dianggap tidak rasional sehingga pembahasan berkepanjangan di legislatif.
Ketua DPRD Sulsel HM Roem Muin menyampaikan, selama proses pembahasan anggaran RAPBD sampai disahkan menjadi APBD telah menguras tenaga dan pikiran serta sarat akan dinamika termasuk rencana program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda.
“Pembahasan anggaran ini cukup menguras energi selain sangat padat prosesnya sampai kepada kesepakatan serta kerja sama semua pihak terkait saat penetapan APBD Pokok 2019. Namun semua ini tentunya untuk kepentingan masyarakat Sulsel,” ujarnya dalam rapat tersebut dihadiri 45 anggota dari total 85 anggota DPRD.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, mengatakan, penetapan APBD tersebut merupakan bagian dari dinamika pada proses kemajuan pembangunan.
Menurut dia proses pembahasan anggaran itu telah memakan banyak waktu tanpa mengenal jam kerja. Sejak pagi hingga malam anggota banggar, komisi-komisi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulsel tak henti melakukan rapat.
“Ini berkat komitmen kita bersama dan mengambil peran penting untuk langka strategis, dengan dorong akselerasi pemerintah dan pembangunan daerah. Kita berharap ini semua bisa berjalan sesuai rencana,” ujar Nurdin.
Ranperda RAPBD Sulsel tahun 2019 senilai Rp 9,898 triliun atau naik Rp 274,34 miliar lebih dengan presentase 2,85 persen dari jumlah APBD Pokok Sulsel tahun lalu sebesar Rp 9,62 triliun lebih.
Ketua Banggar DPRD Sulsel Fachruddin Rangga saat membacakan hasil kesimpulan, mengatakan, APBD 2019 selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingat batas akhir pada 30 November 2018.
“Telah kita sepakati RAPBD untuk disahkan menjadi APBD dan segera kita konsultasikan kepada Kemendagri untuk segera ditindaklanjuti,” papar politisi Golkar ini.(*)
