MALILI – Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayani M.Si membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak daerah di Cafe 533 Malili, Kamis (28/06/2018).
Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan tokoh masyarakat, kalangan ASN, swasta, mahasiswa, dan sejumlah pelanggan Samsat di Luwu Timur.
Yani mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memberikan pemahaman pada warga agar memiliki kepedulian untuk membayar pajak.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dan pelanggan samsat akan sukarela membayar pajaknya apakah itu pajak daerah maupun pajak negara,” katanya.
Saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan pelanggan samsat dengan membuka samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan pajak door to door, dan masih banyak lagi.
“Sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya karena samsat semakin dekat pada masyarakat,” kata Darmayani didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur Rajab SE, M.Si yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Jumlah dana bagi hasil yang diperoleh Pemkab Luwu Timur dari pajak yang dikelolah oleh UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur hingga 31 Mei 2018 sebesar Rp 52,6 miliar.
Rajab menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel telah menurunkan nilai pajak progresif yang diklaim terendah dibandingkan dengan pajak progresif di provinsi lain. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2017 pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,25 persen, kendaraan keempat 2,5 persen, dan kendaraan kelima sebesar 2,75 persen. Tarif ini mulai berlaku sejal 1 Januari 2018.
Sebelumnya, pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, ketiga 3,5 persen, keempat 4,5 persen, dan kendaraan kelima 5,5 persen.
“Karena pajak kendaraan progresif telah turun, warga dapat membeli kendaraan sebanyak-banyaknya,” katanya. Pajak progresif hanya berlaku pada kendaraan roda empat, kendaraan roda dua tidak dikenakan pajak progresif kecuali berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.
Pajak rokok dan pajak bahan bakar sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan nonfisik di Sulsel, antara lain, pembangunan jalan dan jembatan serta membiayai pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Hadir juga pada sosialisasi ini adalah Kanit Regident Samsat Luwu Timur Ipda Sarifuddin, SH, Jasa Raharja Andi Badri Baso.(Alim)