Di Sengkang Sekretaris Bapenda Sosialisasikan Penurunan Pajak Progresif

SENGKANG–Sekretaris Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH melakukan sosialisasi pajak daerah di Hotel Sermani, Sengkang, Jumat (23/2). Sosialisasi ini juga dihadiri anggota Komisi C DPRD Sulsel Baso Syamsu Risal, S.P, M.Si.

Dalam sosialisasi tersebut, Kemal mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2018 Bapenda Sulsel telah menurunkan pajak progresif. Ini merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu karena tak perlu mengeluarkan uang banyak saat membayar pajak.

“Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen,” ujarnya di depan seratusan peserta.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga akan memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen dan kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen. Pemberlakuannya sisa menunggu rampungnya Peraturan Gubernur Sulsel.

“Insentif PKB  dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” katanya.

Ia menjelaskan, insentif hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.

Dalam materi sosialisasinya, Kemal mengimbau kepada warga Wajo agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2017 Bapenda Provinsi Sulsel memberikan dana bagi hasil DBH kepada Pemkab Wajo Rp 61 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Wajo pada tahun 2017 di wilayah Takalar.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya didampingi petugas dari Jasa Raharja dan kepolisian.

Acara ini dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Hj. Andi Fitri Dwi Cahyawati M.Si. (Alim)

 

 

 

 

alim tsi

alim tsi