MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Toraja Utara melakukan penertiban kendaraan selama dua hari berturut-turut, 5-6 September 2017. Dalam operasi bersama antara UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara dan Polantas Polres Toraja Utara, berhasil dijaring 107 kendaraan penunggak pajak.
“Pada penertiban yang berlangsung pada hari pertama, kami berhasil menjaring 48 penunggak pajak, sementara pada operasi kedua yang berlangsung hari ini, kami berhasil menertibkan 59 unit kendaraan yang belum membayar pajak,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara, Dra Emy Sakka Lebang, Rabu (6/9).
Ia mengatakan, penertiban kendaraan dilakukan untuk mencari pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Karenanya UPT Toraja Utara akan terus melakukan penertiban dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.
“Kami akan terus melakukan penertiban, cuma waktunya tidak akan kami sampaikan supaya tidak bocor ke masyarakat. Pajak kendaraan yang dibayarkan kepada negara akan dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis, kesehatan gratis, penegakan hukum, dan sebagainya,” katanya.
Penertiban hari pertama berlangsung di dua titik yakni di Jalan Poros Palopo-Tagari dan di Jalan Poros Makale-Bua. Sementara penertiban hari kedua berlangsung diJalan Poros Tikala-Lembah Karama dan di Jalan Poros Nanggala-Tondon.(ilham)
