JENEPONTO – UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Sari Jeneponto, Senin (4/9). Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH membuka acara tersebut sekaligus membawakan materi tentang layanan unggulan Bapenda Sulsel.
Dalam sosialisasi pajak yang dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai kecamatan di Kota Garam ini, sekretaris Bapenda Sulsel mengungkapkan, hingga Juni 2017 Pemkab Jeneponto telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 19,5 miliar.
Dana bagi hasil tersebut berasal dari pajak yang dikumpulkan oleh Bapenda Sulsel yakni pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sebanyak 30 persen PKB dan BBKB ini diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sementara pajak rokok sebanyak 70 persen diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sementara pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.
Dalam sosialisasi ini, sekretaris bapenda menjelaskan sejumlah layanan unggulan UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan unggulan tersebut yakni samsat link, gerai samsat, samsat drive thru, samsat keliling, samsat delivery, e-Samsat bekerja sama Bank Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor
Sosialisasi ini dihadiri juga Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto H Sopyan MM, kepolisian setempat, dan Jasa Raharja.
“Lima jenis pajak yang dipungut Bapenda akan dikembalikan kepada masyarakat Jeneponto melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan atau pendidikan gratis,” kata mantan Kepala UPT Pendapatan Gowa ini.
Dalam kesempatan itu, Abang, sapaannya, mengajak masyarakat Jeneponto untuk aktif membayar pajak karena pajak yang dibayarkan akan memacu pembangunan di Jeneponto.
Salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, lanjutnya, adalah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, melakukan penertiban kendaraan yang tidak membayar pajak, dan mendatangi rumah wajib pajak.(kiblat)
