MAKASSAR – Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sulsel tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Sulsel tahun 2017, Jumat (21/7/2017), di Hotel Grand Asia Makassar.
Sosialisasi ini diikuti oleh operator system, operator data, dan kepala seksi pelayanan UPT Bapenda se-Sulsel, kadis perhubungan kabupaten/kota se-Sulsel, para diler kendaraan, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bapenda Sulsel yang diwakili Kabid Perencanaan dan Pelaporan Andi Darmayani Mansur, SH, M.Si. Menurutnya, Pergub Sulsel tentang NJKB 2017 ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri no 28 tahun 2017 yang ditetapkan pada 17 April 2017.
“Direncanakan peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada Minggu IV Juli 2017. Dalam pergub ini ada sedikit kenaikan harga yang merupakan konsekwensi dari kenaikan harga kendaraan bermotor di pasaran,” katanya.
Sosialisasi ini menghadirkan Kabid PAD Bapenda Sulsel H. Burhanuddin, SH sebagai pemateri. Menurutnya, dasar pengenaan PKB disesuaikan dengan jumlah kepemilikan kendaraan wajib pajak.
“Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga sebesar 3,5 persen, kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen,” katanya.

Sosialisasi ini berlangsung seru karenan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait pemberian insentif pajak sebesar 60 persen bagi kendaraan angkutan umum orang. (alim)
